.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }
Sabtu, 05 September 2015



kartujitu.com Polda Kalbar mengusut kasus pembobolan dana nasabah oleh oknum pegawai bank. Pelaku berinisial IM ini, mengakali rekening nasabah Bank K dan menggunakannya untuk berjudi.

Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (5/9/2015), IM menjalankan aksinya sejak Februari 2015 lalu. Dia menggelapkan dana nasabah dari 57 rekening. Total dana nasabah yang dia keruk Rp 1,6 miliar.

Tindakan kriminal IM diketahui saat ada aduan dari nasabah. Pihak bank kemudian melakukan audit dan hasilnya mengarah ke IM sebagai pelakunya. Modusnya saat nasabah melakukan pembukaan rekening tanpa permohonan pembuatan ATM, IM membuatkan ATM tanpa sepengetahuan nasabah.


Saat nasabah melakukan pembukaan rekening dan permohonan pembuatan ATM, IM memblokir ATM dan tanpa sepengetahuan nasabah dan dia membuat ATM pengganti. Saat adanya pengaduan dari nasabah, IM mengembalikan dana nasabah dan apabila nasabah meminta print out rek maka dia menyarankan membuat rekening baru dan pemindah bukuan ke tabungan Provit dengan alasan bunga lebih tinggi sehingga nasabah tidak dapat melihat print out rekening yang sebelumnya.

"Pada tanggal 25 agustus 2015 dari pihak Bank melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalbar. Saat melaporkan pihak bank menyerahkan tersangka IM dan hasil audit bank itu di Capem Entikong," jelas Arief.

Sejumlah saksi sudah diperiksa, pelapor, auditor, dan juga istri IM. Polda Kalbar juga sudah menggeledah kantor pelaku dan di rumahnya. Sejumlah barang bukti disita yakni ATM, permohonan pembuatan ATM, 32 formulir pembukaan rekening, 1 HP, 1 flash disk, dan slip setoran.

"Tersangka mengakui penyampaian dari auditor maupun nasabah yang uang nya telah digunakan. Tindakan ini dilakukan sejak bulan Februari 2015 dan dana tersebut digunakan judi," tutur Arief.

Tersangka yang sudah ditahan dijerat dengan pasal 81,82,85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana ancaman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pasal 49 ayat 1 (a) dan Pasal 49 ayat 1 a dan 2 b) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP ttg penggelapan dalam jabatan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KARTUJITU - KARTUJITU - Powered by Google-